AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Sidang Kode Etik Digelar Pekan Ini

Senin 16-02-2026,08:53 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Menindaklanjuti keterangan itu, pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di wilayah Tangerang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, yakni:

BACA JUGA:Nama Purbaya Terseret, Kemenkeu Respons Kabar Penggeledahan Rumah Pejabat DJP hingga Temuan Rp920 Miliar

BACA JUGA:Kebut Sertifikasi Dapur MBG, BPJPH Klaim Sudah 2.340 SPPG Bersertifikat Halal

Sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram

  • Ekstasi sebanyak 50 butir
  • Pil Alprazolam sebanyak 19 butir
  • Pil Happy Five sebanyak 2 butir
  • Ketamin sebanyak 5 gram

Atas temuan tersebut, AKBP DPK resmi ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP DPK dijerat Pasal 114 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BACA JUGA:Lakukan Asistensi, LPSK Pastikan Restitusi untuk Korban TPPO di Jakbar

BACA JUGA:Bahaya Tanah Bergerak di Semarang, Wapres Gibran Minta Warga di Pengungsian Jangan Bolak-Balik ke Rumah

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar. 

Selain itu, tersangka juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda kategori 4 sebesar Rp200 juta.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, tanpa pandang bulu.

Kategori :