AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Sidang Kode Etik Digelar Pekan Ini

Senin 16-02-2026,08:53 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kapolres Kota Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) terus berkembang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Isir, mengungkapkan bahwa perwira menengah Polri ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis mendatang.

Menurutnya, proses etik terhadap AKBP DPK tetap berjalan paralel dengan proses pidana yang saat ini ditangani oleh penyidik.

BACA JUGA:Festival Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa di Purworejo

BACA JUGA:Muncul Isu Pungli dalam Mengurus Sertifikasi Halal, ALPHI Angkat Bicara

"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik," katanya kepada awak media.

Diungkapkannya, kasus ini bermula dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terhadap AKP ML. 

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya keterlibatan AKP ML dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB kemudian melakukan tes urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. 

"Hasilnya menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin," ujarnya.

BACA JUGA:Miris! Kasat Narkoba hingga Kapolres Bima Kota Terseret Kasus Sabu, Polri Akui Citranya Tercoreng

BACA JUGA:Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang Jelang Hasil Perundingan Tarif AS

Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. 

Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.

Berdasarkan keterangan AKP ML, terdapat dugaan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro dalam perkara tersebut.

Kategori :