Ia menegaskan bahwa kehadiran tim tauwas bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk melakukan pembinaan dan perbaikan apabila ditemukan kekurangan.
“Jika ada tim tauwas di lapangan, kami berharap Bapak/Ibu tidak menghindar. Tidak perlu khawatir terhadap sidak atau hal lainnya, karena yang kami lakukan justru untuk memperbaiki apabila masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan,” jelasnya.
Selain itu, Harjito juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang solid antara tiga komponen utama pelaksana Program MBG di lapangan, yakni KaSPPG, mitra, dan yayasan.
Menurutnya, keselarasan pemahaman dan sinergi antar-pelaksana menjadi kunci keberlanjutan program.
Terkait tindak lanjut pengawasan, ia menjelaskan bahwa SPPG yang tidak melakukan perbaikan setelah diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai juknis terbaru.
BACA JUGA:BGN Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
BACA JUGA:Hidayat Nur Wahid Desak BGN Evaluasi Pengantaran MBG Imbas Mobil SPPG Tabrak Siswa SD
“Apabila SPPG tidak melakukan perbaikan setelah BAP, maka akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1.
Dalam juknis terbaru diatur tiga tahap peringatan, yakni SP 1 selama tujuh hari, SP 2 selama tujuh hari, dan SP 3 berupa penghentian sementara,” tegasnya.
Melalui rapat konsolidasi ini, BGN kembali mengingatkan seluruh mitra dan yayasan untuk memahami serta mematuhi juknis Program MBG yang berlaku.
Kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan menjadi landasan utama dalam menjaga kualitas pelaksanaan program sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.