Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian telah mengamankan 8 juru parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Para jukir liar tersebut diamanakan dari empat titik yakni depan Blok F, depan Pasar Blok A Tanah Abang, depan Mall Thamrin City dan di seberang hotel Caravan.
Juru parkir liar yang diamankan diketahui mematok tarif parkir hingga Rp100 ribu pada pengunjung Pasar Tanah Abang.
“Kami telah mengambil tindakan terkait video viral jukir meminta uang parkir sebesar Rp100 ribu. Dari delapan yang kita amankan ada satu jukir yang viral,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo pada Selasa, 17 Februari 2026
BACA JUGA:Beasiswa Garuda Dibuka, Siswa Berprestasi Berpeluang Kuliah Gratis ke Kampus Dunia
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 18 Februari 2026 Lengkap Sinopsis, Link Streaming Diakses Gratis
Dhimas mengatakan kepolisian mengamankan para jukir liar karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung Pasar Tanah Abang.
Jika terbukti, para jukir liar tersebut bakal dijerat pasal pidana. Namun jika tidak terbukti, para juru parkir yang dijaring hanya akan dilakukan pembinaan serta dikenakan sanksi wajib lapor.
“Kami juga masih menunggu pemeriksaan urine para jukir apakah mereka urine mereka positif atau tidak konsumsi narkoba,” pungkas Dhimas.