1. Menindaklanjuti rekomendasi pemanfaatan ruang dari Peta Zona Rawan Bencana (ZRB), khususnya untuk penetapan lokasi hunian tetap dan infrastruktur strategis lainnya;
2. penyesuaian kebijakan dan strategi rehabilitasi dan rekonstruksi untuk bidang permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor; dan
3. pemutakhiran angka Jitupasna sesuai hasil penyelarasan dengan Renaksi K/L baik yang telah selaras maupun yang masih perlu diverifikasi lanjutan oleh BNPB.