Sebagai informasi, pemerintah Indonesia memastikan perpanjangan kontrak tambang dengan PT Freeport Indonesia hingga 2061.
Perpanjangan tersebut disertai komitmen tambahan investasi Freeport di RI senilai US$20 miliar atau senilai Rp337,7 triliun (asumsi kurs Rp16.890 per dolar AS) dalam 20 tahun ke depan.
BACA JUGA:Setelah UU HAM, Natalius Pigai Targetkan Revisi UU Pengadilan HAM Rampung 2027
BACA JUGA:Terobosan Baru! Pigai Ungkap Komnas HAM Akan Punya Penyidik Independen
Menteri Investasi/BKPM Rosan Roeslani menegaskan pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Freeport sebagai tindak lanjut mandat yang diberikan pemerintah.
"Kemarin juga sudah ditandatangani kesepakatan MoU antara Freeport dan juga pemerintah Indonesia. Pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan nilainya itu US$20 miliar," ujar Rosan.