Dengan Juknis 401.1, satu-satunya hak Mitra adalah Insentif Fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan.
BACA JUGA:Tiyo Ardianto Ketua BEM UGM Tak Gentar, Galang Konsolidasi Mahasiswa Serukan Reformasi!
BACA JUGA:OTK Serang Pos Keamanan Perusahaan di Nabire, 2 Orang Tewas
4. Mengapa Negara Menggunakan Skema Insentif, Bukan Membangun Sendiri?
Kebijakan pemberian Insentif Fasilitas merupakan strategi efisiensi anggaran sekaligus pemindahan risiko (risk transfer).
Simulasi apabila negara membangun 30.000 SPPG secara mandiri:
- 30.000 x Rp3 miliar = Rp90 triliun (belum termasuk tanah dan biaya perawatan).
Dengan skema kemitraan (availability payment), negara tidak mengeluarkan belanja modal besar di awal.
APBN tidak terbebani CapEx raksasa yang berpotensi mangkrak. Negara hanya membayar insentif harian sesuai ketersediaan layanan.
Skema ini memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur gizi secara masif dalam hitungan bulan, bukan tahun.
Negara pada dasarnya “membeli waktu” pembangunan, sementara risiko konstruksi, pemeliharaan, dan operasional berada pada Mitra.
- Dalam praktiknya:
- Jika CCTV rusak, AC mati, atau atap bocor, Mitra yang menanggung biaya perbaikan.
- Jika SPPG melanggar SOP atau standar keamanan pangan, status dapat disuspend dan insentif dihentikan.
- Jika terjadi Kejadian Luar Biasa (misalnya keracunan), SPPG dapat dihentikan bahkan ditutup permanen, dengan risiko kerugian investasi sepenuhnya ditanggung Mitra.
BACA JUGA:Promo Ramadan! Tiket Whoosh Lebih Murah, Tarifnya Cuma Rp200.000 per Penumpang
5. Isu Pembayaran pada Hari Libur
Operasional dihitung 6 hari kerja; hari Minggu tidak dibayarkan.
Adapun pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan berdasarkan prinsip Standby Readiness (kesiapsiagaan fasilitas).
Artinya, meskipun siswa libur, fasilitas, sistem pengawasan, dan tenaga ahli tetap harus siap siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk intervensi gizi darurat, misalnya dalam situasi bencana atau program komunal lainnya.