JAKARTA, DISWAY.ID - Polemik kesepakatan perjanjian tarif dagang resiprokal Amerika Serikat (AS) hingga kini masih mengundang banyak tanda tanya.
Pasalnya, sejumlah persyaratan tertentu sendiri masih harus dipenuhi agar tarif tersebut dapat segera diberlakukan.
BACA JUGA:Mau Kulit Cerah dan Glowing saat Ramadhan? Rawat Wajah Pakai Serum Lokal Ini
BACA JUGA:Polisi: Pegawai SPBU Cipinang Dipukul Pria Ngaku Aparat Usai Ditolak Isi Pertalite
Dalam menanggapi polemik persyaratan tarif resiprokal tersebut, Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai bahwa pembicaraan mengenai persyaratan ini sendiri diperlukan mengingat pemerintah perlu mengajukan naskah perjanjian untuk dibahas bersama parlemen sebelum disetujui menjadi undang-undang atau payung hukum yang sah.
Tahapan ini mencakup pembahasan substansi, dampak fiskal, hingga implikasi terhadap industri dalam negeri.
"Di Indonesia, proses tersebut mengharuskan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucapnya kepada Disway secara daring, pada Selasa (24/02).
Sementara itu di AS sendiri, Agreement on Reciprocal Tariff (ART) harus melalui jalur legislasi sesuai ketentuan yang berlaku di Kongres Amerika Serikat. Proses tersebut dapat melibatkan komite terkait perdagangan, evaluasi dampak ekonomi, hingga persetujuan formal sebelum pemerintah AS dapat menuntaskan kewajiban hukumnya.
Menurut Fakhrul, kondisi ini penting dicermati karena sebagian pelaku pasar sudah melakukan pricing in terhadap potensi manfaat penurunan tarif dan kepastian akses pasar.
BACA JUGA:Advokat Ditusuk Debt Collector, KAI Desak Polisi Tangkap Pelaku!
BACA JUGA:Pramono Cek Perizinan 397 Lapangan Padel di Jakarta, Tak Miliki PBG Bakal Dibongkar!
"ART ini belum efektif. Secara hukum, ia baru berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur domestiknya dan melakukan notifikasi resmi. Jadi masih ada tahapan yang harus dilewati," jelas Fakhrul.
"Kalau arsitektur hukumnya belum selesai, maka risiko implementasi tetap ada. Investor perlu memahami bahwa masih ada ruang dinamika politik dan legislasi di kedua negara," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Indonesia telah meminta Amerika Serikat (AS) untuk tetap memberlakukan tarif impor nol persen bagi produk unggulan asal Indonesia sebagaimana tercantum dalam kesepakatan ART.
Dalam hal ini, Menko Airlangga juga turut menyatakan bahwa dalam dokumen ART, kedua negara memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Dengan demikian, implementasi ART berpotensi mengalami penyesuaian dalam jangka waktu tersebut mengikuti dinamika kebijakan di kedua negara.