BKPM Pangkas Prosedur KKPR Darat, Pengusaha Mikro Cukup Buat Pernyataan di OSS

Rabu 25-02-2026,15:47 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memangkas prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro. 

Melalui Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026, pelaku usaha kini dapat memperoleh KKPR Darat cukup melalui mekanisme pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS) 

BACA JUGA:Drama 5 Gol di Ternate! Persija Menang Dramatis atas Malut United

BACA JUGA:BPOM Razia Takjil Ramadan, Pedagang Nakal Siap-siap Kena Sanksi

Kebijakan ini diumumkan di Jakarta, Selasa (24/2/2026), sebagai bagian dari upaya mempercepat legalitas usaha mikro tanpa mengabaikan prinsip tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menegaskan, penyederhanaan prosedur ini dirancang untuk memangkas tahapan administratif yang sebelumnya dinilai berlapis dan memakan waktu.

“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab," ujar Todotua dalam siaran pers, Rabu, 25 Februari 2026. 

BACA JUGA:Haji Uma Berhasil Pulangkan Warga Aceh Utara Korban TPPO yang Minta Tebusan Rp40 Juta di Kamboja

"Ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif,” ujar dia.

Dalam mekanisme baru tersebut, pelaku usaha mikro cukup mengisi sejumlah data lokasi usaha melalui OSS.

Data yang diperlukan meliputi informasi administratif, alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lokasi usaha.

BACA JUGA:Tanggapi Hasil Perundingan Resiprokal Indonesia-AS, Apindo: Harus Beri Kepastian Pelaku Usaha

Setelah seluruh data diunggah, pelaku usaha menyampaikan pernyataan mandiri terkait kesesuaian lokasi kegiatan usaha. 

Dengan skema ini, proses penerbitan KKPR Darat menjadi lebih sederhana dan tidak lagi membebani pelaku usaha kecil dengan tahapan verifikasi berlapis 

Meski demikian, pemerintah menegaskan prinsip tata ruang tetap menjadi acuan utama. 

Kategori :