JAKARTA, DISWAY.ID - Dua warga Pati, Jawa Tengah, yakni Botok dan Teguh menghadapi proses persidangan dan ancaman vonis sebagai konsekuensi dari perlawanan mereka memprotes Bupati Pati Sudewo tahun 2025 lalu.
Kini kasus mereka sudah hampir masuk tahap akhir atau putusan vonis PN Pati pada 5 Maret 2026 mendatang.
Perjalanan kasus mereka berawal dari unjuk rasa yang berakhir ricuh tahun lalu ketika rakyat menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatan karena menaikkan pajak begitu tinggi.
Dua pentolan Masyarakat Pati Bersatu (MPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok Pati ketika itu ditangkap Polda Jateng usai ditetapkan menjadi tersangka.
Teguh dan Botok menjadi tersangka usai nekat memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang setelah menggelar demo pengawalan sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Mereka kesal lantaran Bupati Pati Sudewo gagal dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jumat 31 Oktober 2025 lalu.
Kedua terdakwa pemblokiran jalan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing 10 bulan penjara.
Tuntutan disampaikan JPU saat sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Jumat 20 Februari 2026.
Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik.
Adapun Jaksa yang membaca tuntutan adalah Danang Sefrianto, Anny Asyiatun, Lilik Setiyani, Ika Lusiana.
Pentolan warga Pati, Botok dan Teguh bakal menjalani proses persidangan vonis sebagai buntut dari unjuk rasa menuntut mundurnya Bupati Pati Sudewo tahun lalu. --Instagram Tiyo Ardianto
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Angka Bicara
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menyebut kasus mereka sebagai kriminalisasi negara atau pemerintah terhadap rakyatnya karena menyampaikan aspirasi.