Suharini mengajak pekerja di Jakarta untuk tidak ragu mengadukan perusahaan tempatnya bekerja jika melanggar aturan THR yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengaduan terkait THR dilakukan satu pintu melalui kanal website Posko THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI di laman poskothr.kemnaker.go id.
BACA JUGA:IHSG Dibuka Menguat 2,16 Persen, Prediksi Analis untuk Pergerakan Saham Gabungan Hari Ini
BACA JUGA:BMKG Prediksi Musim Kemaru Datang Lebih Cepat, Puncak Kekeringan Terjadi Agustus 2026
"Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya," terangnya.
Suharini menyampaikan, pada tahun 2025 lalu, terdapat 422 perusahaan yang diadukan melanggar aturan THR.
Dari total perusahaan yang diadukan, kata Suharini, 21 diantaranya diberikan sanksi teguran tertulis.
"Tiga lainnya diberikan rekomendasi sanksi administrasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah resmi mengumuman aturan THR dan Bonus Hari Raya (BHR).
Dalam aturan tersebut, pencairan THR untuk karyawan swasta wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 Lebaran.