Kemudian, galian tersebut diambil alih untuk proyek properti di Jakarta seperti Kelapa Gading dan Sunter Podomoro.
Di samping itu, Pemerintah DKI Jakarta lewat Gubernur Soepraptop membeli lahan ini untuk dijadikan tempat pembuangan akhir sampah dengan total 115 hektar lahan.
BACA JUGA:Penyebab Gunung Sampah Bantargebang Longsor Diungkap Gubernur Pramono: Dipicu Hujan Ekstrem
Bantargebang dipilih untuk menggantikan tanah di Kelurahan Medansatrian, Bekasi Barat yang awalnya direncanakan untuk jadi lahan TPA, tetapi tidak mendapat perizinan.
TPS Bantargebang Milik Siapa?
Secara administratif letak tempat pembuangan sampah ini berada di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Akan tetapi, secara operasional dan kepemilikan TPST Bantargebang, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu ini dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Hal tersebut didasari oleh kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun 2 PLTSa, Sampah Bantargebang Jadi Listrik
Mengingat sekitar 95-98 persen sampah yang masuk ke Bantargeban berasal dari Jakarta.
Sedangkan, Pemerintah Kota Bekasi hanya bertanggung jawab atas pengelolaan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sumur Batu.
Sementara, TPST Bantargebang menjadi tumpuan utama penanganan sampah dari Jakarta.
Dapat Julukan Gunung Sampah Raksasa
TPST Bantargebang diberi julukan sebagai "Gunung Sampah Raksasa".
Hal ini dikarenakan, tempat pembuangan sampah tersebut sudah beroperasi selama bertahun-tahun.
Timbunan sampah pun makin lama makin menggunung.
Pada tahun 2022, diperkirakan tingginya mencapai 40 meter atau sudah setara dengan gedung 16 lantai.
Lahan dengan luas 110 hektare ini menjadi tempat pemrosesan sampah utama Jakarta yan menerima 7.500-7.900 ton sampah harian dan kini dalam kondisi kritis.