MK dan PTUN Tegaskan Kolegium Sah dan Independen, Kepastian Hukum Sistem Kesehatan Menguat

Senin 23-03-2026,10:21 WIB
Reporter : Doddy Suryawan
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Selain itu, keputusan tersebut juga menandai transformasi kelembagaan Kolegium.

Jika sebelumnya berada di bawah organisasi profesi, kini Kolegium dibentuk oleh kelompok ahli di masing-masing disiplin ilmu dengan fasilitasi negara, namun tetap menjalankan fungsi secara independen demi menjaga mutu layanan kesehatan nasional.

BACA JUGA:MAKI Soal Gus Yaqut: Baru Kali Ini ada Tahanan Istimewa di KPK

BACA JUGA:Kakorlantas Polri: Manfaatkan WFA, Hindari Puncak Arus Balik

Putusan MK dan PTUN ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem kesehatan Indonesia yang berbasis keilmuan, profesionalisme, dan kepastian hukum.

 

Kategori :