Selain itu, keputusan tersebut juga menandai transformasi kelembagaan Kolegium.
Jika sebelumnya berada di bawah organisasi profesi, kini Kolegium dibentuk oleh kelompok ahli di masing-masing disiplin ilmu dengan fasilitasi negara, namun tetap menjalankan fungsi secara independen demi menjaga mutu layanan kesehatan nasional.
BACA JUGA:MAKI Soal Gus Yaqut: Baru Kali Ini ada Tahanan Istimewa di KPK
BACA JUGA:Kakorlantas Polri: Manfaatkan WFA, Hindari Puncak Arus Balik
Putusan MK dan PTUN ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem kesehatan Indonesia yang berbasis keilmuan, profesionalisme, dan kepastian hukum.