JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dinilai oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan berpotensi akan 'macet di tengah jalan'.
Menurut Munafrizal Manan kasus Andrie Yunus memiliki dimensi hak asasi manusia yang kuat, sehingga harus ditangani dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi keadilan.
BACA JUGA:SERBU! 33 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Maret 2026, Menangkan Pemain Langka Gratis
“Perkara ini berpotensi menimbulkan kompleksitas hukum yang dapat berdampak pada kualitas penegakan hukum dan HAM,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis 26 Maret 2026.
Tak hanya itu saja. Munafrizal Manan juga berpendapat kasus Andrie Yunus kemungkinan terjadinya dualisme penanganan antara TNI dan Polri.
BACA JUGA:Dampak Siklon Tropis Nerrelle Menguat, 6 Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Kondisi saat ini menunjukkan adanya perbedaan posisi, pihak kepolisian telah mengantongi saksi dan bukti, sementara aparat militer melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
BACA JUGA:Pelatih Bulgaria Senang Tampil di FIFA Series 2026, Nostalgia usai 19 Tahun
Situasi tersebut dinilai berisiko memunculkan anomali dalam proses hukum. Di satu sisi terdapat lembaga yang memiliki bukti namun belum menetapkan tersangka, sementara di sisi lain ada yang telah menetapkan tersangka dengan minim dukungan bukti.
“Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi. Jangan sampai muncul penilaian publik bahwa antara TNI dan Polri terjadi dualisme dan kompetisi menangani perkara ini," ucap Munafrizal.