Tertangkapnya Samin Tan Jadi Pembuka 'Kotak Pandora' Jaringan Beking Tambang

Minggu 29-03-2026,07:59 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Menurut Kejaksaan Agung, perbuatan itu diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan.  

Kejaksaan Agung menegaskan, unsur penyelenggara negara dalam perkara ini sudah masuk dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi, meskipun hingga saat ini pihak yang dimaksud belum diumumkan identitasnya dan belum ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Terdakwa Tragedi KM 50 Divonis Lepas, PUI: Keadilan Masih Hidup atau Sudah Mati?

Pada 15 Februari 2019 silam, Samin Tan diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Samin Tan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 6 Mei 2020, dan ditangkap KPK pada 5 April 2021 di sebuah kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Suap senilai Rp5 miliar tersebut untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT/ anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM).

Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan.

Alasannya, Samin Tan disebut menjadi korban pemerasan Eni Saragih yang membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya maju dalam Pilkada Temanggung, Jawa Tengah.

Eni Saragih pun dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengurus PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Selain itu, majelis hakim menganggap Samin Tan tak bisa dijerat Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena statusnya sebagai pemberi gratifikasi.

Kategori :