JAKARTA, DISWAY.ID -- Lonjakan kasus campak di berbagai wilayah Indonesia mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026.
Kebijakan ini berfokus pada perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan pasien.
Berdasarkan data hingga pekan ke-11 tahun 2026 menunjukkan situasi belum sepenuhnya aman.
BACA JUGA:Viral Aksi Guru TPQ di Probolinggo Banting Anak Didiknya, Ini Respons Kemenag
BACA JUGA:Rais Aam PBNU Silaturahmi Lebaran ke Kediaman KH Nurul Huda Djazuli
Sebanyak 58 Kejadian Luar Biasa (KLB) campak tercatat di 39 kabupaten/kota di 14 provinsi.
Kasus sempat melonjak hingga 2.740 pada awal tahun, sebelum turun menjadi 177 kasus.
Namun, potensi penularan di fasilitas kesehatan masih tinggi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan risiko terbesar justru dihadapi tenaga kesehatan karena tingginya intensitas kontak dengan pasien.
"Fasilitas kesehatan menjadi titik rawan penularan. Karena itu, perlindungan tenaga medis tidak bisa ditawar dan harus diperkuat,” ujar Andi, di Jakarta, Minggu, 29 Maret 2026.
BACA JUGA:Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Videografer Karo yang Dituntut 2 Tahun Penjara Besok
BACA JUGA:PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik untuk FIFA Series 2026 di Stadion Utama GBK
Berbeda dari pendekatan sebelumnya yang lebih fokus pada masyarakat umum, kebijakan kali ini menitikberatkan penguatan sistem di rumah sakit dan layanan kesehatan.
Seluruh fasilitas diminta memperketat skrining sejak awal, memperbaiki sistem triase, hingga memastikan pasien suspek langsung ditangani di ruang isolasi.
Kemenkes juga menyoroti pentingnya kesiapan alat pelindung diri (APD) dan disiplin tenaga kesehatan dalam menjalankan protokol pencegahan infeksi.