Habiburokhman Minta Hakim Berikan Putusan Bebas untuk Amsal Sitepu: Komisi III DPR Jadi Penjamin

Senin 30-03-2026,13:57 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi III DPR RI meminta agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan untuk menjatuhkan putusan bebas atau setidaknya ringan terhadap seorang videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Senin, 30 Maret 2026.

Habiburokhman mengatakan pihaknya mengajukan agar Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan. Ia menegaskan, Komisi III DPR siap menjamin kebebasan untuk terdakwa.

BACA JUGA:Limbah Sawit Jadi Sumber Energi dan Cuan, Akademisi UI Dorong Model Terintegrasi

BACA JUGA:Peluang Emas Bagi Jens Raven Dengan Absennya Mauro Zijlstra di Final FIFA Series 2026

"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," imbuhnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa pekerjaan ekonomi kreatif memiliki harga baku tertentu. Sehingga, kata dia, pekerjaan ekonomi kreatif tidak bisa sepihak dihargai Rp0.

"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku, termasuk melahirkan ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0," tegas Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena. Melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Bekasi Lakukan Agenda Silaturahmi Bersama Forkopimda

BACA JUGA:Menghadapi Gejolak Global, Mengakselerasi Ekspor Pertanian

"Dalam kasus Saudara Amsal dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," jelasnya.

Komisi III pun berharap agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden buruk terhadap ekonomi kreatif dan digital di Indonesia.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujar Habiburokhman.

Kategori :