JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka baru penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka baru itu berinisial AS, yang merupakan eks Direktur sekaligus founder PT DSI periode 2018-2024.
BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 3 April 2026, Libur Wafat Yesus Kristus
BACA JUGA:Ingin Transportasi Umum Lebih Nyaman, DPRD Kota Bekasi Dorong Modernisasi Angkot
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan minimal dua alat bukti yang sah," katanya kepada disway.id, Kamis 2 April 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyaluran dana masyarakat menggunakan proyek fiktif dari data borrower eksisting, yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Penyidik menjerat tersangka dengan berbagai pasal, mulai dari penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diungkapkannya, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada AS untuk diperiksa pada Rabu, 8 April 2026 di Gedung Bareskrim Polri.
BACA JUGA:3 Bos Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka, Bareskrim Beberkan Peran dan Modus Rp2,4 Triliun Mandek
Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap AS agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 22 Maret 2026.
Kemudian pihaknya turut memanggil dua publik figur, yakni Dude Herlino dan Alyssa Soebandono.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi karena diketahui pernah menjadi bagian dari promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador.
"Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026," ujarnya.
Bareskrim terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing).
"Langkah ini bertujuan mengidentifikasi serta mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana guna memaksimalkan pemulihan kerugian korban," ucapnya.