Ia mengungkapkan bahwa sejak Undang-Undang Narkotika tahun 2009, jenis obat yang diatur masih terbatas, sementara kini semakin beragam dan berpotensi membahayakan.
"Memang perlu diatur. Dahulu kan di Undang-Undang Narkotika tahun 2009, jenis obat-obatan masih terbatas. Nah sekarang di tahun 2026 sudah muncul beragam obat-obatan. Nah patut diduga mempunyai dampak keras kepada penggunanya," katanya.
Ia berharap revisi Undang-Undang Narkotika segera diselesaikan dan digabung dengan Undang-Undang Psikotropika agar lebih komprehensif dalam mengatur peredaran obat-obatan berbahaya.
Lebih lanjut, Nasir menegaskan perlunya ketegasan pemerintah dalam menindak peredaran tramadol, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam distribusinya.
"Harus ada ketegasan dari Pemerintah untuk menertibkan hal ini, karena memang diduga ada juga oknum-oknum yang ikut membantu mengedarkan atau membekingi tramadol ini. Tentu ini sangat meresahkan," tegasnya.
BPOM Harus Turun Tangan
Maraknya peredaran obat-obatan tanpa izin yang dijual bebas di sejumlah kawasan, termasuk di wilayah Tanah Abang, menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah mengatakan fenomena tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ini menandakan lemahnya pengawasan dari BPOM. Saya menduga sebenarnya mereka tahu, tapi persoalannya kenapa bisa terus terjadi," katanya kepada disway.id.
Obat keras atau tipe G jenis Tramadol jadi sorotan karena peredarannya merajalela dan kerap disalahgunakan-Disway.id/Cahyono-
Diungkapkannya, adanya dugaan praktik tidak sehat atau 'permainan' di balik maraknya peredaran obat ilegal tersebut.
Menurutnya, jika tidak ada pihak yang terlibat, distribusi obat tanpa izin tidak akan berlangsung secara masif.
"Kalau tidak ada yang bermain, tidak mungkin jumlahnya sebanyak itu. Artinya ada celah yang dimanfaatkan," ungkapnya.
Trubus juga menyoroti kemudahan masyarakat dalam mendapatkan obat-obatan tersebut.