Dalam pernyataannya, HMT-ITB mengakui adanya kelalaian dalam menampilkan lagu tersebut.
"kami dengan tegas mengakui bahwa konten dalam penampilan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung oleh lingkungan akademik dan organisasi kemahasiswaan," tuturnya.
Sebagai langkah tegas, organiasi mahasiswa tersebut melakukan evaluasi internal secara menyeluruh mencakup peninjauan ulang terhadap standar kegiatan organisasi.
Hal ini dilakukan agar kegiatan organisasi tersebut agar lebih selaras dengan nilai etika dan norma yang berlaku di lingkungan kampus maupun masyarakat.
Mengutip dari situs Komnas Perempuan, semestinya kampus menjadi ruang publik yang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika, bukan ruang yang melanggengkan kekerasan dan ketimpangan gender.
Dampak psikologis dari kekerasan ini nyata, terukur, bahkan seringkali berlangsung lama.
Pelaku tak bisa berlindung di balik dalih “hanya bercanda”. Ruang digital bukan ruang bebas hukum.
Kasus ini pun seharusnya juga bisa menjadi momentum untuk dapat memperkuat komitmen kampus sebagai ruang aman, setara, dan bebas dari kekerasan berbasis gender.
Sebab, perguruan tinggi bukan hanya sebagai institusi akademik, namun juga bagian dari ruang publik yang mempunyai rasa tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak setiap warga negara atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945.