Akan tetapi, kasus ini makin memanas usai keduanya saling melapor.
Korban melaporkan dosen tersebut atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sedangkan terlapor melaporkan korban atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Awalnya, kasus ini muncul setelah korban berisinial A mengunggah keluhannya di media sosial.
Korban bingung karena dosen yang diduga melecehkannya, berinisial Y masih tetap beraktivitas di lingkungan kampus meski sudah dinonaktifkan.
A mengaku jika dirinya menerima pelecehan dalam bentuk verbal. Ia menyebut jika Y kerap melontarkan perkatan seperti ajakan menikah atau berpacaran.
Tidak hanya itu, A juga mengaku sempat mengalami pelecehan nonverbal.
Beberapa waktu kemudian, Y membantah seluruh tuduhan dari korban.
Ia menyebut jika ucapan yang disampaikan kepada A hanya percakapan kasual, bukan bermaksud untuk melecehkan.
6. ITB (Institut Teknologi Bandung)
Video penampilan Orkes Semi Dangdut (OSD) HMT-ITB yang membawakan lagu berjudul Erika pada tahun 2020 kembali beredar di media sosial di tengah kasus pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI.
Berikutnya, berawal dari lagu Erika yang dinyanyikan oleh Mahasiswa Tambang ITB langsung menuai kecaman karena liriknya dinilai vulgar dan mengandung unsur pelecehan terhadap perempuan.
Sebagai informasi, OSDP merupakan unit kegiatan di bawah HMT-ITB yang telah berdiri sejak 1970-an.
Sementara, lagu Erika merupakan lagu lama yang dibuat pada 1980-an.
Potongan lirik lagu Erika yang dinilai melecehkan perempuan memicu diskusi panas publik di media sosial mengenai nilai-nilai intelektualitas yang diterapkan dalam tradisi internal organisasi kampus.
Setelah video bernyanyi lagu Erika viral di media sosial, HMT-ITB menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
"Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas beredarnya lagu yang menimbulkan keresahan publik," kata HMT-ITB.
"Kami sangat memahami dan menyadari sensitivitas isu ini dan menyampaikan keprihatinan serta empati kepada masyarakat, khususnya perempuan," sambungnya.