JAKARA, DISWAY.ID - Hari Buruh 2026 diperingati setiap 1 Mei oleh seluruh pekerja seluruh dunia termasuk Indonesia.
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh ditetapkan sebagai tanggal merah libur nasional.
Meski termasuk dalam hari besar nasional, banyak pertanyaan muncul "apakah Hari Buruh' juga disertai cuti bersama?"
Untuk mengetahui informasinya, berikut jadwal libur Hari Buruh 2026 sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri.
BACA JUGA:50 Ucapan Hari Buruh 2026 untuk Dukung Kesejahteraan Pekerja, Cocok Jadi Caption Medsos!
Hari Buruh 2026 Apakah Disertai Cuti Bersama?
Melansir dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Buruh 1 Mei ditetapkan sebagai libur nasional.
Pemerintah menetapkan Hari Buruh 1 Mei sebagai hari libur nasional yang bisa dimanfaatkan masyarakat, buruh, maupun pekerja untuk menyuarakan hak-hak pekerja.
Tak hanya sekadar menyuarakan hak-hak pekerja, peringatan ini juga menjadi waktu untuk mengapresiasi dedikasi atas kerja keras para pekerja di seluruh dunia.
Namun perlu diperhatikan, peringatan ini tidak disertai dengan cuti bersama seperti peringatan nasional lainnya.
Akan tetapi masyarakat dapat menikmati libur panjang karena peringatan tersebut berdekatan dengan libur akhir pekan. Berikut rinciannya:
- Jumat, 1 Mei 2026: - Hari Buruh Internasional
- Sabtu, 2 Mei 2026 - Libur akhir pekan
- Minggu, 3 Mei 2026 - Libur akhir pekan
BACA JUGA:KSBSI Girang Sambut RUU PPRT di Momen Hari Kartini: Kemenangan Buruh Perempuan!
Sejarah Hari Buruh Nasional
Hari Buruh di Indonesia diperingati sejak 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Peringatan ini bermula ketika tokoh nasional bernama Adolf Barrs protes harga sewa tanah yang dimiliki kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan perkebunan.
Baars juga mengungkap bahwa kaum buruh bekerja tanpa upah yang laya, ia juga memprotes sistem kepemilikan pabrik gula di Jawa.
Aksi hari buruh si era kolonial itu menimbulkan kegaduhan antara pemerintah dan buruh sehingga ditiadakan tahun 1926.