Sebelumnya Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter mengatakan, penyegelan parkir ilegal di Blok M Square sebagai langkah konkret mengamankan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
“Yang melanggar aturan segera ditutup,” ujar Jupiter dalam keterangannya.
BACA JUGA:From Banten to The World! Terapi Bekam Tanduk Bertahan dan Ampuh di Era Medis Modern
Potensi kerugian negara dari pajak parkir yang dikelola PT. Dinamika Mitra Pratama (Best Parking) selama 15 tahun itu kata Jupiter, mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Dalam tiga tahun terakhir, izin operasional area parkir tersebut tidak mengantongi izin secara resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan data Pansus, pendapatan parkir di kawasan strategis Blok M bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per hari atau sekitar Rp3 miliar per bulan.
BACA JUGA:Progres MRT Bundaran HI-Kota Capai 59 Persen, Pramono: Tahun Depan Uji Coba
Namun kenyataannya, berbeda dengan laporan keuangan yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Ini adalah potensi kerugian negara. Kami meminta BPK dan penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, untuk menindaklanjuti temuan Pansus ini karena ada indikasi pidana pengemplangan pajak,” pungkas Jupiter.