JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa putusan bebas seorang terdakwa tidak bisa diajukan banding.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini merujuk pada UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada KUHAP baru tersebut mengatur secara tegas, yakni tidak bisa melakukan banding hukum terhadap putusan bebas terdakwa.
Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara atas nama terdakwa kasus penipuan Eko Setiawan.
"Dengan tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap putusan bebas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan demikian permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum harus ditolak," demikian pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI.
Majelis juga menegaskan bahwa setiap upaya hukum dalam perkara pidana wajib memiliki dasar normatif yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, mekanisme banding terhadap putusan bebas tidak dapat dibentuk hanya melalui penafsiran hukum apabila tidak memiliki dasar yang jelas dalam KUHAP.
Pengacara Sebut Putusan Jadi Kepastian Hukum
Kuasa hukum Eko Setiawan, Lukas Woitila, menilai putusan PT DKI Jakarta menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum, bukan hanya bagi kliennya, tetapi juga bagi seluruh terdakwa yang telah memperoleh putusan bebas secara sah di pengadilan tingkat pertama.
Menurut Lukas, putusan tersebut memberikan kepastian bahwa putusan bebas tidak dapat lagi menjadi objek banding oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Bagi kami, putusan PT DKI bukan semata menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami Eko Setiawan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh orang yang telah diadili secara jujur dan diputus bebas di pengadilan negeri," ujarnya.
Ia menilai putusan majelis hakim merupakan terobosan hukum yang mampu mengakhiri perdebatan panjang di kalangan akademisi maupun praktisi hukum mengenai boleh tidaknya jaksa mengajukan banding atas putusan bebas.
"Kami memaknai PT DKI Jakarta telah melakukan terobosan hukum yang progresif serta mengakhiri dinamika dan perdebatan mengenai apakah putusan bebas dapat diajukan banding. Dengan putusan ini, jawabannya menjadi jelas bahwa putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya banding," tegas Lukas.
Dinilai Sejalan dengan Pasal 244 KUHAP
Lukas menjelaskan bahwa pertimbangan hakim selaras dengan ketentuan Pasal 244 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa terdakwa yang diputus bebas harus segera dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Menurutnya, norma tersebut menunjukkan pembentuk undang-undang memang memberikan perlindungan hukum terhadap terdakwa yang telah dinyatakan bebas.
Ia juga mengutip asas hukum pidana Ubi lex non distinguit, nec nos distinguere debemus, yang berarti apabila undang-undang tidak membedakan suatu ketentuan, maka penafsir hukum juga tidak boleh membuat pembedaan.
Dengan demikian, menurut Lukas, tidak ada ruang bagi penafsiran yang memperbolehkan banding atas putusan bebas apabila hal tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP.