Lukas berharap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Penuntut Umum, dalam memahami batas kewenangan yang diberikan undang-undang.
Ia menekankan bahwa proses hukum tidak semestinya dipandang sebagai ajang menang atau kalah, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan.
"Oleh karena itu, putusan majelis hakim PT DKI Jakarta menjadi edukasi hukum bagi para praktisi, khususnya jaksa, agar tidak menafsirkan hukum sebagai ajang balas dendam. Proses hukum bukan soal menang atau kalah, tetapi mengedepankan keadilan restoratif sebagaimana semangat KUHP dan KUHAP baru," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut seharusnya menjadi acuan bagi jaksa di seluruh Indonesia untuk tidak lagi mengajukan banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Amar Putusan PT DKI Jakarta
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tertanggal 18 Mei 2026.
Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta menetapkan biaya perkara nihil.
"Memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menyatakan biaya perkara nihil," demikian bunyi amar putusan.
Berawal dari Putusan Bebas di PN Jakarta Utara
Perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membebaskan Eko Setiawan dari dakwaan alternatif pertama.
Selain menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, majelis hakim tingkat pertama juga memulihkan hak-hak Eko Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Eko Setiawan menggunakan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP. Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan dakwaan tersebut tidak terbukti.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan banding.
Permohonan itu sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat formal oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan diperkuat melalui penetapan Pelaksana Harian Ketua PN Jakarta Utara.
Jaksa kemudian mengajukan perlawanan atas penetapan tersebut. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan perlawanan itu sehingga perkara tetap diperiksa di tingkat banding.
Setelah memeriksa perkara, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum karena tidak memiliki dasar hukum yang tegas dalam KUHAP.