Viral! Pengendara Motor Tanpa Helm Hantam Palang Kereta di Sleman, KAI Buka Suara

Senin 10-08-2026,14:47 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Feni kembali mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pengguna jalan ketika berada di perlintasan sebidang.

Berdasarkan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Sementara itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan/atau palang pintu perlintasan mulai ditutup.

BACA JUGA:Viral! Driver Gojek Bali Utamakan Keselamatan Penumpang, Tegas Batal Orderan Jika Tanpa Helm

“Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Feni.

KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tidak mengambil risiko saat melintasi perlintasan kereta api.

 
        Lihat postingan ini di Instagram  
 
                  Sebuah kiriman dibagikan oleh WJ.com (@wj._com)

Kepatuhan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu menjadi bagian penting untuk menjaga keselamatan bersama.

Tags : #yogyakarta #sleman #perlintasan kereta api #kai daop 6 yogyakarta #kai #feni novida saragih #daerah istimewa yogyakarta
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Rabu 12-08-2026,04:00 WIB

Deleg Deleg

Terkini