Feni kembali mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pengguna jalan ketika berada di perlintasan sebidang.
Berdasarkan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Sementara itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan/atau palang pintu perlintasan mulai ditutup.
BACA JUGA:Viral! Driver Gojek Bali Utamakan Keselamatan Penumpang, Tegas Batal Orderan Jika Tanpa Helm
“Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Feni.
KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tidak mengambil risiko saat melintasi perlintasan kereta api.