JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah tata kelola sampah dari “kumpul–angkut–buang” menjadi “pilah–angkut–olah”.
Dalam pola lama, sampah dikumpulkan, diangkut, kemudian dikirim ke TPST Bantargebang.
Pola ini membuat beban TPST Bantargebang terus meningkat hingga daya tampungnya kini tersisa sekitar 15 persen.
Melalui pola baru, sampah dipilah sejak dari sumber, diangkut sesuai jenisnya, lalu diolah atau didaur ulang.
Hanya sampah sisa atau residu yang dikirim ke TPST Bantargebang.
Pilah berarti memisahkan sampah sejak dari sumber, terutama sampah organik, anorganik, dan residu.
Setelah itu, sampah yang telah terpilah diangkut sesuai jenisnya.
Sampah organik dan anorganik yang masih bernilai kemudian diolah atau didaur ulang.
BACA JUGA:Ada Renungan Suci di TMP Kalibata, Lalu Lintas di Sekitar Lokasi Direkayasa
Dengan cara ini, volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir dapat ditekan.
Sejak 1 Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta secara bertahap mengarahkan sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang hanya berupa residu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencapai target zero open dumping pada 2029.
Tak hanya itu, perlindungan sosial terhadap ribuan pekerja pemilah sampah juga diprioritaskan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh program pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, khususnya mereka yang selama ini bekerja di sektor persampahan.
BACA JUGA:Libur HUT ke-81 RI, Polres Bandara Soekarno-Hatta Terjunkan Ratusan Personel