Menjaga Muktamar ke-35 NU sebagai Tuntunan dan Hikmah

Jumat 28-08-2026,08:46 WIB
Oleh: KH Abdul Hakim Mahfudz

KH Dr Umar Wahid, adiknya Gus Dur, pada saat kunjungan ke Ndalem Kasepuhan Tebuireng menjelang Pembukaan Muktamar NU ke-35 berpesan begini: "Jadikan Muktamar NU sebagai tuntunan dan hikmah, dan jangan hanya menjadi tontonan dan ajang fitnah". Pesan dari putra Kyai Wahid Hasyim dan cucu Hadratusyaih Hasyim Asy'ari itu terkesan sederhana, tapi sangat mendalam jika direnungkan dengan kejernihan kalbu.

Di tengah pusaran dinamis modernitas dan benturan kepentingan politik yang sering kali mengancam keutuhan tatanan sosial, perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-35 tidak boleh lagi sekadar dipandang sebagai agenda elektoral lima tahunan atau rutinitas formalitas organisasi semata. Muktamar NU adalah sebuah panggung peradaban spiritual, tempat bertemunya tradisi keluhuran fikih, kedalaman olah batin tasawuf, dan kewajiban etis keagamaan dalam memandu jalannya perserikatan (jam'iyyah).

Kerinduan akan hadirnya kompas moral yang jernih di dalam gelanggang musyawarah tertinggi ini terekam secara empiris melalui seruan luhur para dzurriyah (keturunan) Pendiri NU (Muassis). Suara keprihatinan sekaligus harapan mengalir deras dari Pesantren Tebuireng Jombang, Bahrul Ulum Tambakberas, Sukorejo Situbondo, hingga Bangkalan. Sebagaimana ditegaskan oleh dzurriyah Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari, Muktamar NU Ke-35 harus menjadi momentum sejarah untuk "menghadirkan" kembali roh, spirit, dan adab sang penggagas Qanun Asasi.


KH Abdul Hakim Mahfudz-PWNU Jatim-

Pesan mendalam tersebut terefleksi pula dalam wacana dzurriyah muassis yang menekankan symbol kepemimpinan NU: Tongkat dan Tasbih. Tongkat melambangkan amanah kepemimpinan, keteguhan pandangan hidup, ketegasan prinsip, dan ketahanan berjuang yang pantang padam di tengah godaan kekuasaan. Sementara itu, tasbih melambangkan dzikrullah, kedalaman spiritualitas, keikhlasan batin, serta hubungan yang intim dan tak terputus antara seorang pemimpin dengan Sang Khaliq.  

BACA JUGA:Prabowo Serukan 'Jas Hijau' di Muktamar NU ke-35: Jangan Lupakan Jasa Ulama

BACA JUGA:Muktamar ke-35 NU di Jombang Dihadiri Presiden Prabowo, Gibran hingga Sejumlah Menteri

Jika Muktamar NU Ke-35 diselenggarakan hanya dengan memegang "tongkat" kepemimpinan tanpa disertai "tasbih" penyucian jiwa, maka musyawarah akan kehilangan berkah dan menjelma menjadi arena transaksi politik pragmatis, penyebaran hoaks, money politics, hingga keretakan persaudaraan. Oleh karena itu, integrasi antara Filsafat Fikih, Tasawuf, dan Literasi Akhlakul Karimah dalam bermusyawarah menjadi imperatif spiritual yang mutlak untuk menjaga Muktamar ke-35 tetap teguh sebagai sumber tuntunan dan petunjuk hikmah bagi peradaban dunia.

1. Demokrasi Fikih: Dialektika Maslahah dan Maqasid asy-Syari’ah

Dalam epistemologi filsafat fikih (falsafah al-fiqh), musyawarah (asy-syura) bukanlah sekadar mekanisme pengambilan suara mayoritas ala paham liberal modern. Fikih memandang musyawarah sebagai wahana pengejawantahan kehendak Ilahi untuk menemukan kemaslahatan publik (fiqh al-ijtima’) yang mengacu pada Maqasid asy-Syari’ah (tujuan-tujuan utama syariat islam). Syariat Islam tidak diturunkan untuk mengekang kebebasan, melainkan untuk melindungi lima pilar fundamental keberlangsungan hidup manusia:

  • Hifdh ad-Din (menjaga kesucian dan kehormatan agama),
  • Hifdh an-Nafs (menjaga hak kelangsungan hidup dan martabat jiwa),
  • Hifdh al-'Aql (menjaga akal budi dari manipulasi dan perusakan ideologis),
  • Hifdh an-Nasl (menjaga keberlanjutan generasi dan kehormatan tatanan sosial), serta
  • Hifdh al-Mal (menjaga pengelolaan harta dan sumber daya dari ketidakadilan).

Ketika ditarik ke dalam dinamika Muktamar NU Ke-35, pertarungan gagasan, perdebatan draft AD/ART, dan perbedaan pilihan figur (ikhtilaf) harus didudukkan dalam kerangka demokrasi fikih yang beradab. Perbedaan pendapat dalam musyawarah NU tidak boleh diperlakukan sebagai arena perang pemikiran yang saling meniadakan, melainkan sebagai proses dialektika pembuktian kebenaran (bahts al-haq). Kaidah ushul fikih yang sangat populer menegaskan bahwa kebijakan dan tindakan seorang pemimpin atau pengambil keputusan harus senantiasa diikat oleh orientasi pencapaian kemaslahatan publik (Tasharruf al-imam 'ala ar-ra'iyyah manutun bi al-maslahah).

Secara filosofis, fikih mengajarkan dua landasan penting dalam mengawal permusyawaratan NU:

Pembedaan Legitimasi Prosedural Formal dan Kepantasan Etik Substansial

Sebuah keputusan muktamar dapat saja sah secara hukum organisasi karena telah memenuhi syarat kuorum atau kuantitas suara. Namun, dari kacamata filsafat fikih, legalitas formal tersebut kehilangan keabsahan spiritualnya (barakah) jika diperoleh melalui prosedur yang mencederai prinsip keadilan (al-'adalah), intimidasi, politik uang, maupun manipulasi aturan. Fikih menuntut agar sarana (wasilah) yang digunakan untuk mencapai tujuan harus memiliki kesucian yang sama dengan tujuan (al-maqasid) itu sendiri.

Paradigma Ta'awun (Saling Menopang) dalam Resolusi 

Kategori :