Menjaga Muktamar ke-35 NU sebagai Tuntunan dan Hikmah

Jumat 28-08-2026,08:46 WIB
Oleh: KH Abdul Hakim Mahfudz

Permusyawaratan yang dipandu oleh fikih dan disucikan oleh tasawuf menemukan wujud konkritnya dalam Literasi Akhlakul Karimah. Akhlakul karimah bukanlah bentuk kepasifan, ketakutan untuk bersuara, atau kompromi buta terhadap penyimpangan. Sebaliknya, Literasi Akhlakul Karimah adalah keberanian etis dan kecerdasan berkomunikasi untuk menyuarakan kebenaran, mengkritik kebijakan, dan mempertahankan prinsip dengan cara-cara yang bermartabat, santun, serta beradab.

Dalam praksis Muktamar NU Ke-35, tantangan terbesar Literasi Akhlakul Karimah adalah gempuran budaya komunikasi digital yang cenderung dangkal, provokatif, dan emosional. Musyawarah NU harus mampu menampilkan kebudayaan tanding (counter-culture) berbasis adab pesantren yang adiluhung. Uraian naratif mengenai manifestasi Literasi Akhlakul Karimah dalam bermusyawarah dapat dipetakan ke dalam tiga dimensi keadaban berikut:

Keadaban Berbicara dan Mengeluarkan Pendapat (Adab al-Kalam)

Di dalam persidangan muktamar, setiap delegasi wajib menggunakan tuturan yang memuliakan (qaulan karima) dan bijaksana (qaulan sadida). Literasi akhlak menolak keras penggunaan retorika memanipulasi data, ujaran kebohongan, penyebaran rumor tanpa konfirmasi (tabayyun), serta taktik adu domba (namimah). Argumentasi yang disampaikan harus berorientasi pada ketajaman substansi gagasan dan kejelasan data, bukan pada intensitas kegaduhan nada suara atau upaya merendahkan martabat sesama peserta musyawarah.

Keadaban Menyimak dan Menghormati Pandangan (Adab al-Istima')

Musyawarah yang sehat membutuhkan porsi mendengarkan yang sama besarnya dengan porsi berbicara. Literasi akhlak menuntut para muktamirin untuk membuka telinga dan batin secara adil terhadap pemikiran kelompok lain. Peserta musyawarah dilarang menyela pembicaraan secara tidak sopan, mencemooh kekeliruan orang lain, atau mendominasi panggung perdebatan hanya demi memaksakan kehendak faksi. Mendengarkan dengan penuh pemuliaan (ikram) adalah bentuk pengakuan atas kesetaraan hak setiap warga Nahdliyin di dalam organisasi.

Keadaban dalam Mengelola Perbedaan dan Hasil Keputusan (Adab al-Khilaf)

Perbedaan pilihan kepemimpinan atau orientasi strategis organisasi di Muktamar Ke-35 merupakan hal yang wajar dan niscaya. Namun, Literasi Akhlakul Karimah menetapkan garis tegas: perbedaan gagasan tidak boleh merusak tali persaudaraan keislaman (ukhuwah islamiyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyah), dan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah basyariyah). Ketika musyawarah telah mengetuk palu keputusan, adab pesantren menuntut seluruh elemen untuk kembali menyatukan barisan, saling berangkulan, mencium tangan para kiai, dan melepaskan seluruh ketegangan politik demi kejayaan bersama.

Secara ringkas, perbedaan mendasar antara praktik musyawarah yang semata-mata pragmatis dengan musyawarah yang berbasis Literasi Akhlakul Karimah terlihat pada orientasi utamanya. Musyawarah pragmatis menjadikan kemenangan figur atau faksi sebagai tujuan puncak, memanfaatkan debat manipulatif untuk menjatuhkan lawan, serta meninggalkan jejak kekecewaan dan perpecahan pasca-acara. Sebaliknya, musyawarah berbasis Akhlakul Karimah meletakkan ridha Allah dan kemaslahatan jamaah sebagai cita-cita tertinggi, menggunakan argumentasi rasional berbasis data yang jujur, serta melahirkan keikhlasan, tawadhu', dan komitmen persatuan yang makin kokoh di akhir prosesnya.

Sintesis dan Resonansi Hikmah: Muktamar Ke-35 sebagai Tuntunan Zaman

Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-35 yang terselenggara di abad kedua berdirinya organisasi ini dihadapkan pada lanskap sejarah yang penuh dengan kompleksitas: ketimpangan ekonomi global, krisis iklim, disrupsi kecerdasan buatan, serta potensi pembelahan sosial-politik di tingkat nasional. Dalam posisi strategis tersebut, kebangkitan NU sebagai benteng masyarakat sipil yang menjaga integritas agama dan merawat NKRI sangat ditentukan oleh kualitas perhelatan Muktamar Ke-35 itu sendiri.

BACA JUGA:Muktamar Ke-35 NU di Jombang Gunakan Chip dan AI, Sistemnya Dikembangkan Para Santri

BACA JUGA:Buku Tiga Jilid NU Abad Kedua Karya Gus Hayid Hadir Jelang Muktamar ke-35

Jika Muktamar NU Ke-35 berhasil dijaga dalam bingkai tripartite—Filsafat Fikih sebagai panduan hukum kemaslahatan, Tasawuf sebagai penyuci batin dan niat, serta Literasi Akhlakul Karimah sebagai norma interaksi—maka muktamar ini akan memancarkan resonansi hikmah yang melampaui sekat-sekat internal Nahdliyin. Keberhasilan perhelatan agung ini tidak boleh diukur menggunakan indikator-indikator teknis-duniawi belaka, seperti kemegahan fasilitas seremonial atau kecepatan proses pemungutan suara. Keberhasilan Muktamar Ke-35 yang hakiki terukir pada tiga pencapaian spiritual-kebangsaan:

  1. Terjaganya Marwah Keulamaan dan Kesucian Jam’iyyah: NU mampu membuktikan kepada dunia bahwa organisasi sosial-keagamaan terbesar di dunia ini tetap teguh menjaga independensinya, menolak politik uang, dan tidak terpikat untuk menggadaikan otoritas moralnya demi kepentingan politik praktis jangka pendek.
  2. Lahirnya Pemikiran Strategis untuk Kebudayaan dan Kemanusiaan: Musyawarah yang dibimbing oleh keluhuran fikih dan kebersihan hati akan melahirkan keputusan-keputusan keagamaan (bahtsul masail) serta rekomendasi organisasi yang berorientasi pada pembebasan kaum terpinggirkan (al-mustadh'afin), penegakan keadilan hukum, dan perlindungan lingkungan hidup.
  3. Pewarisan Adab Bermusyawarah bagi Bangsa: Di tengah merosotnya etika politik publik di ruang nasional, NU memberikan keteladanan konkret (uswah hasanah) tentang bagaimana perbedaan pendapat yang tajam dapat dikelola dengan penuh kedewasaan, kejujuran, kehangatan rasa persaudaraan, dan kepatuhan pada adab.

Penutup

Menjaga Muktamar NU Ke-35 agar tetap berada di jalur tuntunan dan hikmah adalah panggilan sejarah sekaligus amanah etis-spiritual bagi seluruh kiai, santri, pengurus, dan delegasi muktamirin. Sebagaimana wewanti para dzurriyah Hadratussyekh KH. M. Hasyim Asy’ari, mari kita hadirkan kembali "tongkat" keteguhan prinsip dan "tasbih" penyucian jiwa di dalam setiap bilik persidangan Muktamar Ke-35.

Kategori :