Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah, Henny Tri Rama Yanti, memaparkan tiga program utama dalam penguatan kepatuhan HAM di lingkungan instansi pemerintah.
"Di dalam penguatan kepatuhan HAM instansi pemerintah, ada tiga program utama. Pertama yaitu RANHAM, Indeks HAM, dan Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa RANHAM, yang menjadi salah satu target dalam RPJMN, hingga saat ini masih menunggu penetapan oleh Presiden, sehingga pihaknya berharap dukungan Komisi XIII DPR RI untuk turut mendorong percepatan prosesnya.
"Kesempatan ini kami mohon bantuan dan dukungan dari Bapak-Ibu di Komisi XIII, kiranya bisa memberikan dorongan agar pelaksanaan ini bisa segera ditetapkan oleh Presiden," kata Henny.
BACA JUGA:Korupsi Pelanggaran HAM Berat Pernah Diusulkan Firli Bahuri, Kini Digaungkan Natalius Pigai
PRISMA, Instrumen Penilaian Pelaku Usaha
Salah satu instrumen andalan yang turut dibahas dalam forum ini adalah aplikasi mandiri Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA), yang dilaksanakan oleh Direktorat Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas dan Pelaku Usaha di bawah kepemimpinan Siti Fajar Ningrum.
PRISMA dirancang untuk membantu pelaku usaha melakukan penilaian mandiri (self-assessment) atas potensi risiko dan dampak kegiatan usahanya terhadap HAM, sekaligus mendorong penyusunan langkah perbaikan dan mitigasi risiko.
Instrumen ini diharapkan menjadi jembatan menuju penerapan Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence) yang lebih komprehensif bagi dunia usaha di Indonesia, sejalan dengan arah kebijakan nasional Bisnis dan HAM yang tengah disiapkan.
Di sisi lain, penilaian kepatuhan HAM tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha, tetapi juga perlu didukung oleh kesadaran dan pemahaman HAM di tengah masyarakat dan komunitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Untuk itu, saat ini tengah disiapkan rancangan kebijakan Penilaian Kepatuhan HAM bagi Masyarakat dan Komunitas yang diarahkan untuk mengukur dan mendorong peningkatan kesadaran HAM di lingkungan masyarakat dan komunitas.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan komunitas dalam mencegah potensi konflik serta membangun ekosistem investasi yang tetap menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.
Masukan Komisi XIII: Momentum Perkuat Regulasi
Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI menyampaikan apresiasi sekaligus masukan konstruktif untuk memperkuat implementasi kepatuhan HAM ke depan. Anggota Komisi XIII, Ahmad Basarah, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi di dunia usaha.
"Di dalam perspektif perlindungan HAM di dunia usaha, memang menurut saya negara harus hadir," ujarnya, menambahkan juga bahwa penguatan payung hukum tetap perlu memperhatikan keberlangsungan iklim usaha nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, mendorong agar PRISMA terus dikembangkan dari sekadar penilaian mandiri sukarela menjadi sistem kepatuhan yang lebih terukur dan berbasis risiko.
"Transformasikan PRISMA dari penilaian mandiri sukarela menuju sistem kepatuhan terukur berbasis risiko dan akuntabel, serta integrasikan satu data HAM dengan Satu Data Indonesia," ujarnya, sembari menekankan bahwa isu Bisnis dan HAM seharusnya dijadikan dasar perumusan dalam pembahasan RUU HAM yang baru.