Bukan Cuma Soal Bisnis, Perusahaan Kini Harus Patuh soal Risiko Pelanggaran HAM
Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang digelar Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta.--istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID – Kepatuhan perusahaan kini tak hanya diukur dari sisi bisnis dan keberlanjutan usaha.
Aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) juga mulai menjadi perhatian, termasuk bagaimana perusahaan mengidentifikasi, mencegah, hingga memulihkan potensi dampak atau risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan usahanya.
Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang digelar Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta.
Dalam forum tersebut, pemerintah dan legislatif mendorong penguatan sistem penilaian kepatuhan HAM bagi pelaku usaha agar penerapannya semakin terukur dan berbasis risiko.
BACA JUGA:20,5% Guru Honorer Penghasilannya di Bawah Rp500 Ribu, Anggota DPR: Pelanggaran HAM!
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia RI, bersama Komisi XIII DPR RI menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertajuk "Kepatuhan Hak Asasi Manusia yang Menjunjung Martabat Manusia dalam Dunia Usaha" bertempat di Ruang Rapat Gedung Rifa, Jakarta.
Kegiatan ini digelar untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antara pemerintah dan legislatif dalam mendorong implementasi kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pelaku usaha, sekaligus mengevaluasi capaian dan menyusun rencana tindak lanjut ke depan.
Forum berlangsung melalui rangkaian pemaparan materi, diskusi interaktif, dan perumusan rekomendasi bersama antara Kementerian HAM dan Komisi XIII DPR RI.
BACA JUGA:20,5% Guru Honorer Penghasilannya di Bawah Rp500 Ribu, Anggota DPR: Pelanggaran HAM!
Komitmen Pemerintah Perkuat Sistem Penilaian
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menjelaskan bahwa sistem penilaian kepatuhan HAM bagi pelaku usaha akan terus disempurnakan secara bertahap.
Menurutnya, sejumlah indikator penilaian akan lebih dulu melalui tahapan uji coba sebelum diberlakukan secara penuh.
"Ke depan akan mulai diberlakukan, tetapi ini masih dalam proses. Nanti akan ada materi bersama, kemudian akan ada tahapan uji coba," ujar Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Ia menambahkan bahwa substansi penilaian akan mencakup pemeriksaan kebijakan internal perusahaan, identifikasi risiko dan dampak terhadap HAM, hingga langkah pencegahan dan pemulihan.
"Pertama yang berkaitan dengan kebijakan HAM, dilihat apakah perusahaan itu punya kebijakan internal yang melanggar. Kemudian mengidentifikasi risiko dan dampaknya terhadap HAM, lalu mencegah, menghentikan, dan mengurangi dampak pelanggaran tersebut," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: