Bukan Cuma Soal Bisnis, Perusahaan Kini Harus Patuh soal Risiko Pelanggaran HAM
Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang digelar Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta.--istimewa
Sejalan dengan hal tersebut, anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, mendorong agar PRISMA terus dikembangkan dari sekadar penilaian mandiri sukarela menjadi sistem kepatuhan yang lebih terukur dan berbasis risiko.
"Transformasikan PRISMA dari penilaian mandiri sukarela menuju sistem kepatuhan terukur berbasis risiko dan akuntabel, serta integrasikan satu data HAM dengan Satu Data Indonesia," ujarnya, sembari menekankan bahwa isu Bisnis dan HAM seharusnya dijadikan dasar perumusan dalam pembahasan RUU HAM yang baru.
Dalam konteks penguatan landasan hukum tersebut, turut disampaikan pentingnya mempertimbangkan TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yang hingga saat ini masih berlaku, sebagai salah satu konsideran hukum dalam perubahan Undang-Undang tentang HAM. Pertimbangan tersebut dinilai relevan karena TAP MPR tersebut memuat prinsip-prinsip etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang memiliki keterkaitan dengan upaya penguatan penghormatan dan perlindungan HAM.
Penggunaan TAP MPR sebagai bagian dari konsideran hukum juga bukan merupakan hal yang baru. Dalam proses perubahan atau revisi keempat Undang-Undang tentang BUMN, TAP MPR telah turut digunakan sebagai salah satu dasar dalam konsideran hukum, tidak hanya mengacu pada UUD 1945, tetapi juga TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Hal tersebut menunjukkan bahwa TAP MPR yang masih berlaku dapat menjadi salah satu rujukan normatif yang dipertimbangkan dalam penyusunan maupun perubahan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penguatan kerangka hukum HAM dan Bisnis dan HAM.
Sementara itu, anggota Komisi XIII, Marinus Gea, menggarisbawahi pentingnya landasan hukum yang kuat agar program-program kepatuhan HAM dapat berjalan secara akuntabel.
BACA JUGA:Korupsi Pelanggaran HAM Berat Pernah Diusulkan Firli Bahuri, Kini Digaungkan Natalius Pigai
"Setiap apa yang kita programkan pun, itu akan dipertanyakan kalau tidak punya dasar hukum," ujarnya, sekaigus menambahkan bahwa Komisi XIII siap mendukung percepatan penguatan kebijakan tersebut melalui forum-forum pembahasan lanjutan bersama Kementerian HAM.
Sejumlah anggota lain juga mendorong agar PRISMA terintegrasi dengan kebijakan perizinan serta pengadaan pemerintah, termasuk perluasan partisipasi pelaku usaha di dalamnya.
DKT ini dirancang untuk menghasilkan lebih dari sekadar pertukaran informasi, yaitu kesepahaman, rekomendasi, dan rencana tindak lanjut (action plan) yang konkret.
BACA JUGA:Korupsi Pelanggaran HAM Berat Pernah Diusulkan Firli Bahuri, Kini Digaungkan Natalius Pigai
Beberapa keluaran yang ditargetkan antara lain penyusunan mekanisme pelaksanaan dan evaluasi penilaian kepatuhan HAM bagi masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menutup kegiatan dengan menegaskan bahwa seluruh masukan dari Komisi XIII DPR RI akan diteruskan sebagai bahan penting dalam proses penyusunan kebijakan RUU HAM, termasuk kepada Sekretariat Jenderal yang menaungi proses penyusunan regulasi terkait.
"Poin ini akan kami teruskan informasinya kepada Sekretariat Jenderal sebagai informasi penting, sebelum secara resmi juga dibahas di Komisi XIII" pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: