Kasus Karhutla dan Perkebunan Sawit Ilegal, Polisi Amankan Tersangka Baru

Minggu 30-08-2026,20:32 WIB
Reporter : Abdulla Sani
Editor : M. Ichsan

BENGKALIS, DISWAY.ID-- Pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru yang kian memanas. 

Polres Bengkalis sukses membongkar praktik perambahan hutan ilegal berkedok perkebunan kelapa sawit di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir. 

BACA JUGA:Karhutla di Teluk Bintuni, BNPB Kerahkan Penguatan Pemadaman

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penetapan tersangka resmi dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026. 

Penetapan status hukum ini merupakan hasil dari gelar perkara intensif atas dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

"Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari peristiwa kebakaran hebat yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu sebelumnya," ujar Fahrian.

BACA JUGA:Karhutla di Kaltim Meluas, 50 Hektare Lahan Hangus

Terkuaknya aksi perambahan ini bermula saat tim kepolisian turun langsung memadamkan kobaran api di Jalan Reformasi, Dusun Tambusu. 

Di tengah kepulan asap dan puing-puing lahan yang hangus, petugas menemukan kejanggalan besar, aktivitas perawatan kebun sawit yang tetap berjalan normal.

"Area yang terbakar tersebut ternyata aktif dipupuk, disemprot, dan dipanen secara rutin setiap tiga minggu sekali," ucap Fahrian.

Tak ingin gegabah, Polsek Pinggir langsung berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX untuk memastikan status hukum tanah tersebut. 

BACA JUGA:Pesta Ultah Istri Sekda Kalsel Viral Saat Karhutla Melanda, Warganet: Rakyat Lagi Menderita Bos!

Berdasarkan penelaahan titik koordinat secara presisi, BPKH mengonfirmasi bahwa area seluas kurang lebih 4 hektar yang terbakar dan ditanami sawit itu merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas milik negara.

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menetapkan JFP (29), seorang petani asal Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sebagai tersangka utama. 

"JFP terbukti menguasai dan mengelola lahan dalam kawasan hutan tersebut secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. 

Kategori :