Kebakaran Lahan di Bengkalis Berujung Pidana, Pemilik Lahan Jadi Tersangka
Pemilik Lahan Terbakar di Bengkalis Jadi Tersangka, Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin-Istimewa-
BENGKALIS, DISWAY.ID-- Polisi menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menggarap dan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
BACA JUGA:Karhutla di Kaltim Meluas, 50 Hektare Lahan Hangus
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti serta gelar perkara.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa Karhutla yang terjadi di Kelurahan Pematang Pudu. Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat aktivitas perkebunan di lokasi yang berdasarkan hasil telaah koordinat berada dalam kawasan hutan," ujar Fahrian Minggu (30/8/2026).
Peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
BACA JUGA:Pesta Ultah Istri Sekda Kalsel Viral Saat Karhutla Melanda, Warganet: Rakyat Lagi Menderita Bos!
Awalnya, petugas menerima informasi adanya titik api di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengecekan kondisi lokasi, ditemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.
"Penyidik selanjutnya melakukan pengambilan titik koordinat dan telaah terhadap lokasi. Berdasarkan hasil telaah tersebut, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ucap Fahrian.
Dari hasil penyelidikan, lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare, dengan area yang telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare.
BACA JUGA:Prabowo Beri Instruksi Tegas ke BRIN, Kembangkan Teknologi NaCl 25 Mikron atasi Karhutla!
Aktivitas tersebut dilakukan untuk kegiatan perkebunan dan pada lokasi ditemukan tanaman sawit yang berada dalam tahap penanaman.
"Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105 dan satu unit telepon seluler OPPO A53," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: