JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi atas informasi mengenai 8 warga negara Indonesia (WNI) yang disebut oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) telah direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh, baik mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan maupun bentuk keterlibatan masing-masing WNI.
BACA JUGA:30 Persen Perusahaan yang Disegel Terkait Karhutla Merupakan Pelaku Berulang
"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis Rabu, 2 September 2026.
FISU sebelumnya mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.
Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
BACA JUGA:Pertamina dan Wacana BUK Migas, Sofyano Zakaria Minta Desain Tata Kelola Migas Dikaji Ulang
Menurut laporan tersebut, para WNI itu diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi, tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia serta berbagai tunjangan sosial.
FISU menyebut para perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.
Yusril mengatakan apabila informasi tersebut terbukti, pemerintah perlu melihat persoalan ini dari dua sisi.
Pertama, mengenai perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi.
Kedua, mengenai konsekuensi hukum apabila yang bersangkutan secara sadar dan tanpa izin Presiden masuk dalam dinas militer negara asing.
BACA JUGA:Panduan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2026 Lewat SSCASN BKN
"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban," ujar Yusril.
Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa Indonesia memiliki ketentuan yang jelas mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.