Sofyano mengatakan pemerintah dan regulator perlu melihat kesesuaian antara alokasi BBM subsidi dengan kebutuhan aktual masyarakat di Kaltim.
Jika berdasarkan evaluasi ternyata alokasi yang diberikan kepada suatu daerah tidak mencukupi kebutuhan, maka BPH Migas dan pemerintah dinilai perlu mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya.
Menurutnya, Pertamina sebagai badan usaha penugasan tidak seharusnya dibebani tanggung jawab untuk menentukan perubahan kuota secara mandiri.
“Kalau diperlukan penyesuaian alokasi, lakukan melalui mekanisme regulator. Jangan operator dibebani kewenangan yang bukan kewenangannya,” tegas Sofyano.
Ia pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap distribusi BBM bersubsidi di Kaltim, terutama jika antrean terjadi di sejumlah SPBU dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
BPH Migas dan ESDM Diminta Buka Data
Untuk menghindari spekulasi, Sofyano meminta BPH Migas dan Kementerian ESDM segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi BBM subsidi di Kaltim.
Informasi yang dinilai perlu disampaikan antara lain terkait kuota BBM subsidi untuk Kaltim, realisasi penyaluran, kebutuhan aktual masyarakat serta penyebab munculnya antrean.
Keterbukaan informasi tersebut, menurutnya, penting agar masyarakat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat maupun LSM mendapatkan informasi berdasarkan data yang sama.
Dengan begitu, persoalan distribusi BBM subsidi tidak berkembang menjadi perdebatan yang hanya didasarkan pada dugaan.
“Semua pihak mempunyai tugas masing-masing. Pemerintah membuat kebijakan, BPH Migas mengatur dan mengawasi, Pertamina melaksanakan penugasan distribusi, pemerintah daerah membantu pengawasan di wilayah, dan APH menindak apabila ada pelanggaran hukum. Pembagian ini harus dipahami masyarakat,” ujar Sofyano.
Antrean BBM Jangan Berujung Saling Menyalahkan
Sofyano berharap persoalan antrean BBM di Kaltim dapat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, regulator, pemerintah daerah, badan usaha penugasan dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, transparansi data dan pengawasan juga diperlukan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar tersedia bagi masyarakat yang berhak.
Ia menilai langkah tersebut lebih penting dibandingkan saling menyalahkan antarinstansi tanpa mengetahui penyebab utama terjadinya kekurangan maupun antrean BBM di lapangan.
“BBM subsidi adalah uang negara dan hak masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, yang harus dicari adalah penyebab masalah dan instansi yang sesuai kewenangannya harus segera bertindak,” pungkasnya.