Maulidya menambahkan penanganan tersebut berjalan melalui mekanisme disiplin kepegawaian sesuai tingkat pelanggaran.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penanganannya akan diteruskan sesuai kewenangan dan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menambahkan bahwa temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian PU untuk terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal pegawai.
"Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai," urainya.
BACA JUGA:Hebat! Rehabilitasi Irigasi Kementerian PU di Bogor Bikin Petani Panen 3 Kali Setahun
"Kami melihat area mana yang perlu diperkuat, bagaimana upaya pembinaan dapat dilakukan secara lebih efektif, serta langkah-langkah pencegahan yang perlu ditingkatkan agar potensi risiko serupa dapat teridentifikasi dan ditangani sedini mungkin," tambah Apri.
Apri menerangkan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan diberikan sanksi.
Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya perbaikan sistem secara berkelanjutan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan upaya pencegahan dapat dilakukan lebih dini.