JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mengubah cara membenahi data penerima bantuan sosial (bansos) agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Tak hanya mengandalkan petugas, Kemensos kini mengajak masyarakat ikut mengawasi dan memperbaiki data penerima bansos melalui Gerakan Nasional Peduli Tetangga.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengatakan bahwa pelibatan masyarakat merupakan bagian dari upaya memperbaiki Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
BACA JUGA:3 Daftar Bansos September 2026 yang Didapat Desil 1-4, Lengkap Cara Cek Statusnya
Pemutakhiran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Kebijakan itu diarahkan untuk menghapus kesalahan dalam pendataan penerima manfaat, baik warga yang seharusnya menerima tetapi tidak terdata maupun mereka yang tercatat sebagai penerima padahal tidak memenuhi kriteria.
"Kami membuka partisipasi masyarakat secara luas untuk memperbaiki data bansos. Niatnya adalah agar bantuan sosial kita benar-benar tepat sasaran dan menjangkau warga yang berhak," jelas Gus Ipul sapaan karibnya di Jakarta pada Senin, 14 September 2026.
BACA JUGA:Polemik Memanas, Kemensos Ungkap Alasan Penggunaan Desil untuk Bansos
Untuk menjangkau warga yang tidak memiliki perangkat digital atau mengalami keterbatasan akses teknologi, Kemensos membuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi relawan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Relawan tersebut bertugas mendampingi warga di lingkungan sekitar, termasuk membantu mendaftarkan tetangga yang membutuhkan perlindungan sosial melalui portal resmi perlinsos.kemensos.go.id.
Data yang masuk selanjutnya akan diproses dan diverifikasi melalui sistem yang telah terintegrasi dengan basis data pemerintah.
Gus Ipul menegaskan, masyarakat juga tidak harus menunggu momentum tertentu untuk menyampaikan usulan maupun sanggahan terhadap data penerima bansos.
BACA JUGA:Cek Bansos Online September 2026: Begini Cara Melihat Status Penerima dari HP
"Sampai sekarang sih belum ada batasannya (berapa kuota) Agen Perlinsos itu, tapi setiap hari juga boleh melakukan usul sanggah. Penetapan hasil pemutakhiran itu tiga bulan sekali BPNT dan PKH, lalu khusus untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI-JK itu sebulan sekali," tekan dia.
Melalui sistem digital tersebut, warga dapat mengusulkan dirinya sendiri sebagai penerima perlindungan sosial. Masyarakat juga dapat menyampaikan sanggahan apabila menemukan warga yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan.