Dilema Gig Worker: 88,1 Persen Pilih Fleksibilitas, tapi 71,9 Persen Hadapi Pendapatan Tak Pasti

Minggu 04-10-2026,00:01 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Karena karakter setiap pekerjaan berbeda, Piter Abdullah, Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, menilai pembahasan mengenai perlindungan perlu dimulai dengan memahami karakter hubungan yang terjadi dalam ekonomi platform.

Menurut Piter, pekerja formal, mitra platform, kontraktor independen, maupun pekerja berbasis proyek tidak selalu tepat ditempatkan dalam kategori hubungan kerja yang sama.

“Kita perlu melihat karakter pekerjaannya terlebih dahulu. Ada yang bebas menentukan kapan bekerja, berapa lama bekerja, pekerjaan mana yang ingin diambil, bahkan bisa memperoleh penghasilan dari lebih dari satu sumber. Karakter seperti ini berbeda dengan hubungan kerja konvensional,” kata Piter.

BACA JUGA:Singapura Dukung Rekomendasi PBB soal Pekerja Migran, Wamen Christina: Momentum Perkuat Pelindungan

Menurutnya, perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, serta mekanisme penyelesaian persoalan tetap perlu diperkuat.

Namun, perlindungan tersebut tidak harus diterjemahkan dengan mengubah status mitra menjadi pekerja dalam hubungan kerja formal.

“Tujuan akhirnya tetap perlindungan. Tetapi desain perlindungannya harus mengikuti karakter pekerjaannya. Kalau bentuk hubungan dan cara kerjanya berbeda, kita perlu berhati-hati agar regulasinya tidak memaksakan satu model untuk semua,” ujarnya.

BACA JUGA:Singapura Dukung Rekomendasi PBB soal Pekerja Migran, Wamen Christina: Momentum Perkuat Pelindungan

Perlindungan dan Kesempatan Kerja

Persoalan lain yang muncul adalah dampak perubahan model hubungan kerja terhadap kesempatan masyarakat untuk memperoleh penghasilan.

YB Kadarusman, Ph.D., Associate Professor Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya sekaligus Ekonom Senior Segara Research Institute, mengatakan desain kebijakan yang membuat biaya dan kewajiban pekerjaan platform mendekati hubungan kerja konvensional perlu dihitung dampaknya terhadap jumlah orang yang dapat terlibat.

“Kalau sebuah model kerja diubah sehingga secara biaya dan kewajibannya menjadi sama atau mendekati hubungan kerja konvensional, tentu perusahaan akan menyesuaikan model operasinya, termasuk jumlah orang yang bisa mereka libatkan,” kata Kadarusman.

BACA JUGA:Baru 7,8 Persen dari 8,2 Juta Pekerja Konstruksi Bersertifikat, Pakar Ungkap 4 Masalah Utama

Menurut dia, hal tersebut penting karena platform selama ini juga menjadi salah satu pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan sumber penghasilan utama maupun tambahan.

“Kita ingin memberikan perlindungan, tetapi kalau desain perlindungannya membuat jumlah orang yang bisa mendapatkan pekerjaan menjadi jauh lebih sedikit, maka dampaknya terhadap masyarakat juga harus dihitung,” ujarnya.

Survei Segara juga menunjukkan 40,3 persen gig worker bergabung karena tidak mendapatkan pekerjaan formal. Pada pengemudi platform, porsinya mencapai 73,8 persen.

Selain itu, 57,3 persen responden mengaku tidak pernah bekerja di sektor formal, sedangkan 22,1 persen pengemudi platform pernah terkena pemutusan hubungan kerja.

Kategori :