Dilema Gig Worker: 88,1 Persen Pilih Fleksibilitas, tapi 71,9 Persen Hadapi Pendapatan Tak Pasti

Minggu 04-10-2026,00:01 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Sementara itu, survei Segara menunjukkan 81,6 persen responden menjadikan pekerjaan gig sebagai penghasilan utama. Sebanyak 32,4 persen menjalankan lebih dari satu pekerjaan gig dan 18,4 persen masih memiliki pekerjaan formal.

Sebanyak 23,3 persen mitra ojek online dalam survei juga berusia 45 tahun ke atas, kelompok yang relatif menghadapi tantangan untuk kembali masuk ke pasar kerja formal.

BACA JUGA:Tak Mampu Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja Rentan Bisa Ditanggung APBD

Dengan kondisi tersebut, pembahasan mengenai regulasi pekerja platform tidak hanya menyangkut status hubungan kerja, tetapi juga bagaimana menjaga akses masyarakat terhadap kesempatan memperoleh penghasilan.

Segara Research Institute menilai tenaga kerja platform digital perlu dipertimbangkan untuk diatur melalui kerangka tersendiri, tanpa menempatkannya sebagai bagian dari pengaturan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Kerangka tersebut dapat mengatur perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, mekanisme pengaduan, serta hak dan tanggung jawab para pihak dengan tetap mempertahankan karakter fleksibilitas pekerjaan platform.

Bagi para pihak yang terlibat dalam ekosistem gig, tantangannya adalah mencari bentuk perlindungan yang dapat memperkuat keamanan pekerja tanpa menghilangkan fleksibilitas dan kesempatan masyarakat untuk memperoleh penghasilan.

Kategori :