Ini Dia Daftar Biaya Haji 2022 per Embarkasi

Ini Dia Daftar Biaya Haji 2022 per Embarkasi

Kementerian Agama resmi mengeluarkan daftar nama-nama calon haji yang berangkat pada tahun 2022-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-Daftar besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) 1443 Hijriah/2022 telah terbit melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022, pada 29 April 2022.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres tersebut mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief mengatakan setelah Keppres BPIH terbit, maka, tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

BACA JUGA:Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Ibadah Haji 1443 Hijriah, Ini Ketentuannya

Termasuk juga, kata dia, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

"Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Hilman, Sabtu 30 April 2022.

Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, lanjutnya, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.

BACA JUGA:Kloter Pertama Haji Indonesia Siap Berangkat 4 Juni 2022, Kuota 100.051

Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.

Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co

Berita Terkait

Close Ads