Kloter Pertama Haji Indonesia Siap Berangkat 4 Juni 2022, Kuota 100.051

Kloter Pertama Haji Indonesia Siap Berangkat 4 Juni 2022, Kuota 100.051

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas-Luthfi-Kemenag RI

JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Indonesia akan mengirimkan 100.051 jemaah tahun ini. 

"Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas," ujar Menag, Selasa 19 April 2022 malam.

"Alhamdulillah kami akan berangkat kloter pertama pada 4 Juni 2022," lanjutnya.

Menurut Menag, kepastian jumlah kuota haji merupakan salah satu kabar baik yang perlu disampaikan kepada umat Islam Indonesia dalam memperingati Nuzlur Quran.

BACA JUGA:Biaya Haji 2022 Naik, Calon Jamaah Sudah Lunas di 2020 Tak Perlu Bayar Selisih

"Semoga peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan tahun 2022 ini semakin meneguhkan bahwa nilai-nilai Al-Qur'an sangat penting dalam menjaga harmoni Indonesia," ujar Menag, mengutip situs Kemenag, Selasa 19 April 2022.

Adapun, Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta belum lama ini.

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

BACA JUGA:Peraturan Haji 2022 Lebih Ketat dari Biasa, Beda dengan Prokes Umrah

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. 

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads