Peraturan Haji 2022 Lebih Ketat dari Biasa, Beda dengan Prokes Umrah
Mekah -Instagram/Haramain_info-
JAKARTA, DISWAY.ID-Peraturan penyelenggaraan haji tahun 2022 ini lebih ketat dibanding biasanya.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, penyelenggaraan haji lebih ketat sebab pemerintah Arab Saudi membuka kuota cukup besar dari seluruh dunia.
Namun, di sisi lain pandemi Covid-19 masih berlangsung.
“Peraturan-peraturan yang ditentukan oleh jamaah haji yang akan berangkat tahun ini nampaknya harus mengikuti prokes Covid-19 yang ditentukan oleh Saudi Arabia dan ini agak berbeda dengan prokes yang ditentukan ketika mau umrah,” kata Hilman Latief, sebagaimana mengutip Jawa Pos, Senin 11 April 2022.
BACA JUGA: Biaya Ibadah Haji 2022 Masih Tunggu Kuota dari Arab Saudi
Dengan begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti jamaah telah menerima vaksinasi Covid-19, hingga menyerahkan hasil PCR negatif.
"Dari segi pembuktian perlunya PCR dari jamaah negatif maupun vaksin dan lain-lain ini agak berbeda dengan kebijakan umrah dalam arti bahwa untuk haji ini lebih ketat,” sambung Hilman.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa Kerajaan Arab Saudi resmi mengumumkan penyelenggaraan haji tahun 2022 dengan kuota 1 juta jamaah.
Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 60 ribu jamaah.
BACA JUGA: Baru 76 Persen, Belum Semua Calon Jamaah Haji Dapat Vaksin Lengkap
Menag Yaqut menyampaikan rasa syukur terkait adanya kepastian keberangkatan jamaah haji.
“Syukur alhamdulillah, jamaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini. Ini kabar yang sangat ditunggu jamaah haji di tanah air,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Sabtu 9 April 2022.
Menag Yaqut mengatakan, batalnya pemberangkatan jamaah haji Indonesia dalam dua tahun terakhir telah menyebabkan kerinduan mendalam jamaah Indonesia untuk ke Tanah Suci.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kerajaan Saudi yang memberi kesempatan tahun ini bagi jamaah Indonesia untuk memenuhi panggilan beribadah haji,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: