Bukan 17 Maret, Indra Kenz Masih Akan Ditahan Hingga Tanggal Segini

Bukan 17 Maret, Indra Kenz Masih Akan Ditahan Hingga Tanggal Segini

Masa Tahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari-@indrakenz-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Masa tahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz kini resmi diperpanjang.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz menjadi 40 hari.

Itu berarti, Indra Kenz akan ditahan hingga 25 April 2022 mendatang.

Padahal sebelumnya pria dari pemilik nama asli Indra Kusuma itu akan berakhir pada 17 Maret 2022.

BACA JUGA:Update Data Covid-19: Hari Ini 19.209 Orang Terpapar, Jawa Barat Penyumbang Terbanyak

BACA JUGA: Gilang Juragan 99 Bantah Harta Kekayaannya dari Pencucian Uang, Begini Pengakuannya

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. 

"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari PMJ News pada Rabu, 23 April 2022.

Sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerjasama dengan sejumlah negara asing untuk membongkar kasus Indra Kenz atau Indra Kesuma. 

Dalam keterangan resminya, Brigjen Pol Whisnu Hermawan juga turut menginformasikan alasan Bareskrim Polri akhirnya bekerja sama beberapa unsur kepolisian dari beberapa negara di kasus penipuan trading ini.

BACA JUGA:Suporter Garis Keras Persipasi Bekasi, BNPxCNB Tolak Kehadiran Bekasi FC

BACA JUGA:Wisma Atlet Kemayoran Mulai Ramai, Hari Ini 896 Pasien Terpapar Covid-19

“Ada (polisi) Amerika, Singapura, Inggris sampai Turki (yang terlibat),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat 18 Maret 2022, dilansir dari laman media Polda Metro Jaya.

Dikatakan Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pihaknya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dalam berkomunikasi terkait pelacakan dengan polisi luar negeri spal dalang aplikasi Binomo itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: