Apakah Menelan Dahak Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya di Sini
Ilustrasi/Menelan dahak-Pixabay-
DISWAY.ID-Tidak dipungkiri, saat berpuasa seringkali muncul dahak yang menggantung di tenggorokan.
Dahak yang dimaksud adalah cairan yang berbentuk seperti jeli dan berada di tenggorokan.
Di dalam kitab fikih dahak atau dalam bahasa Arab-nya “nukhomah” dikategorikan sebuah benda (‘ain) (khasiyah ianah tholibin juz 1 halaman 259).
Dahak secara hukum fikih disejajarkan dengan makanan, karena ada bentuknya meski sedikit. Berbeda dengan air liur.
Mengenai hukum menelannya, para ulama menafsirkannya berdasarkan posisi dahak.
Berada di anggota luar atau anggota dalam tubuh.
- Dahak berada di anggota dalam
- Dahak berada di anggota luar sulit dikeluarkan
- Dahak yang berada di anggota luar mudah untuk dikeluarkan
Ketika dahak berada di anggota dalam, maka bebas menelannya.
Namun sebagaimana mengutip Jawa Pos Kamis 14 April 2022, ketika dahak berada di anggota luar dan sulit dikeluarkan, sehingga masuk ke anggota dalam, maka tidak membatalkan.
Jika dahak berada di anggota luar dan mudah untuk dikeluarkan, maka harus dikeluarkan, sehingga dahak di posisi yang nomor tiga ini dianggap batal ketika ditelan. (Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, juz 1, halaman 205).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: