Astaga! Awalnya Niat Tawuran, Eh Tiga Pria Ini Malah Bunuh Seorang Wanita di Bekasi
Ilustrasi -Kindel Media-Pexels.com
Korban kemudian berteriak minta tolong yang membuah para pelaku panik padahal belum mengambil barang milik korban.
"Para pelaku berhasil ditangkap di Cikarang pada Kamis (24/3/2022) malam dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya
BACA JUGA:Ada Dirut di Perusahaan BUMN yang 'Nakal'? Jokowi: Ganti, Ngapain Kita Pertahankan
BACA JUGA:1.265 Unit All New Honda HR-V Ludes Sehari Setelah Resmi Diluncurkan, Varian SE Menjadi Favorit
Kini akibat aksi kejahatannya tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: