Kapolri Usulkan ASN WFH Usai Lebaran, Menpan RB Dukung Penuh Minta PPK Lakukan Hal Ini
Menpan RB Tjahjo Kumolo-Humas Menpan RB-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ada wacana ASN disulkan untuk work from home (WFH) terlebih dulu usai libur lebaran selesai.
Hal itu merupakan saran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait sistem kerja pegawai instansi pemerintahan.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyetujui usulan Kapolri tersebut.
BACA JUGA:Korsel Ancam Korut Soal Nuklir, Yoon: Kim Harus Diajari Sopan Santun
BACA JUGA:Kapal Muat Ribuan Sak Semen Tenggelam di Perairan Bima
Perizinan work from home ini rencananya akan dilakukan selama satu pekan kedepan dalam rangka arus balik mudik Lebaran 2022.
"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan WFH," kata Tjahjo,dikutip dari PMJ NEWS pada 8 Mei 2022.
Terkait usulan tersebut, Tjahjo meminta seluruh instansi pemerintahan agar dapat segera mengatur jadwal WFH mulai Senin, 9 Mei 2022 untuk tiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Video Lawas Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ahok Sumber Konflik Tersebar, Roy Suryo Kasih Analisa Menohok
BACA JUGA:Sesumbarnya Terbukti, Ukraina Serang Balik Hingga Binasakan Jenderal Rusia di Pangkalan Militer
"Kepada seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," jelasnya.
Tjahjo memastikan, kebijakan WFH ini tidak akan berpengaruh pada pelayanan dan urusan administrasi. Lantaran saat ini semuanya sudah diatur dengan adanya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinan ASN bekerja secara fleksibel.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan saran kepada instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setelah momen Lebaran berakhir. Hal ini untuk mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik.
BACA JUGA:Jelang Sea Games 2021, Indonesia Terancam Tak Bisa Kibarkan Bendera Merah Putih Lagi, Ada Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: