Penjualan 1.300 Benih Lobster Ilegal di Puger Berhasil Digagalkan, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Penjualan 1.300 Benih Lobster Ilegal di Puger Berhasil Digagalkan, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Penjualan ribuan benih lobster secara ilegal di Kabupaten Jember berhasil digagalkan-Ntmcpolri-

Penjualan secara ilegal yang dilakukan pelaku ini bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana ancaman untuk pelaku adalah maksimal 8 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: