Penjabat Gubernur Wajib Laporan per 3 Bulan ke Mendagri

Penjabat Gubernur Wajib Laporan per 3 Bulan ke Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian-Kemendagri -Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para penjabat (Pj) kepala daerah agar membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap tiga bulan sekali. 

Hal ini disampaikan Tito Karnavian saat melantik lima penjabat gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Kamis 12 Mei 2022.

“Para Penjabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali kepada Bapak Presiden melalui Mendagri, ini (untuk) konteks gubernur. (Sedangkan) bupati/wali kota (melaporkan) kepada Mendagri melalui gubernur," katanya.

Adapun 5 Penjabat Gubernur yang baru dilantik Mendagri di antaranya Banten, Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Gorontalo.

Tito Karnavian menjelaskan, aturan tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). 

Laporan pertanggungjawaban setiap tiga bulan sekali ini sebagai mekanisme evaluasi kinerja para penjabat gubernur dan bupati/wali kota dalam masa jabatan yang berlangsung paling lama satu tahun.

Masa jabatan para penjabat dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau orang yang berbeda berdasarkan evaluasi kinerja.

“Nanti kita akan lihat apa yang dia kerjakan, sampai kita menerima masukan di lapangan nanti,” jelasnya.

Di sisi lain, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan penjabat kepala daerah, Kemendagri mendukung keputusan tersebut. 

BACA JUGA:Setelah 5 Penjabat Gubernur Dilantik Giliran 170 Kepala Daerah Segera Diganti, Ini Daftarnya

MK menyampaikan dalam bagian pertimbangan agar pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian membuat PP khusus untuk penunjukkan penjabat yang bersifat demokratis dan transparan.

“Intinya itu kan mengenai masa jabatan yang tidak sampai lima tahun untuk hasil pemilihan Pilkada 2020. Yang kedua juga mengenai mekanisme penunjukkan pejabat yang habis masa jabatan di tahun 2022/2023, itu letaknya bukan di dalam keputusan, bukan keputusan, tapi di dalam pertimbangan,” ujarnya.

Tito juga mengatakan, prinsip demokratis itu telah dijalankan melalui upaya menghimpun aspirasi dari berbagai pihak.

Adapun prinsip transparansi juga dijalankan dengan mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden dan melibatkan para menteri dan kepala lembaga. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads