Penjabat Gubernur Wajib Laporan per 3 Bulan ke Mendagri

Penjabat Gubernur Wajib Laporan per 3 Bulan ke Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian-Kemendagri -Disway.id

BACA JUGA:Ditunjuk Presiden Jadi Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar Pilih Tunggu Hitam di Atas Putih

Dalam sidang tersebut, Presiden mendengarkan pendapat dari para menteri dan pimpinan lembaga terkait masing-masing calon penjabat

“Tiap satu-satu dibahas orang ini bagaimana, kinerjanya bagaimana, dan kemudian apakah ada catatan pelanggaran hukum atau potensi pelanggaran hukum, semua dibahas di sana (sidang TPA),” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads